Categories: DaerahHukum

Lima Tahanan Kabur, Berhasil Ditangkap Polres Purbalingga

TerabasNews, Polres Purbalingga – Sebanyak lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga berhasil ditangkap kembali. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/4/2021) siang.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa (25/3/2021), telah berhasil ditangkap seluruhnya. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

“Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Disampaikan Kabag Ops bahwa tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3/2021). Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan PurbaIingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari Purbalingga.

“Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung,” jelas Kabag Ops.

Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4/2021). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

“Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas PurbaIingga,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

(Humas Polres Purbalingga)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

1 day ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

2 days ago

<em>Kapolda Babel Buka Turnamen Mini Soccer Antar Satker-Jajaran, Ajak Perkuat Sinergi dan Sportivitas di HUT Lalu Lintas ke-71</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar pembukaan turnamen mini soccer di Lapangan Bhayangkara Polda Bangka…

2 days ago