Categories: Daerah

Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Batang Pasang Kamera ETLE

TerabasNews, Batang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Dandim 0736/Batang Letkol Arh. Yan Eka Putra, Bupati Batang Wihaji serta jajaran Forkopimda secara virtual mengikuti launching ETLE tahap 1 yang digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta.

Untuk mendukung program tersebut, Satlantas Polres Batang sedang mengkaji beberapa titik potensial untuk dipasang ETLE, yang rawan terjadinya pelanggaran tertib lalu lintas.

“Untuk di Kota Batang penerapan, tata letak, posisi kamera ETLE, berada di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman. Saat ini baru satu kamera dan sudah dilengkapi sensor rotasi, sehingga bisa berputar 360 derajat,” jelas Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta, usai mengikuti launching ETLE, di ruang Command Center Polres Batang, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk area lainnya masih dalam pemantauan dan pengkajian lebih dalam di titik mana saja yang memag betul-betul perlu diletakkan kamera ETLE.

“Untuk menentukannya kami membutuhkan indeks data lalu dilakukan penelitian selama satu minggu kedepan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, apabila ada pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, maka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor akan langsung teridentifikasi, baik roda dua maupun roda empat dan dilakukan verifikasi kendaraan yang segera diberikan kepada pelanggar.

“Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, petugas langsung menerbitkan surat konfirmasi,” jelasnya.

Lanjutnya, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

“Besaran dendanya berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu,” katanya.

Pelanggaran yang akan ditindak lewat ETLE di antaranya pengendara yang bermain ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm.

Ia mengimbau, dengan diluncurkannya ETLE ini dapat menumbuhkan rasa kesadaran dalam diri masyarakat Batang, untuk tertib berlalu lintas.

“Meskipun tidak ada kehadiran polisi lalu lintas dijalan, diharapkan masyarakat tetap merasa terawasi oleh kamera ETLE. Keberadaan kamera tersebut dapat mengganti kehadiran polisi sebagai pengawas, di bidang ketertiban lalu lintas,” tandasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kamera ETLE dapat mendorong masyarakat warga Batang disiplin berlalu lintas. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

4 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

5 hours ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

5 hours ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

5 hours ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

5 hours ago

Rokok dan kemiskinan : Beban ekonomi yang terabaikan

Nama : Nadea Purnama LastariNIM : 5122511015Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan…

6 hours ago