Categories: Daerah

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Petugas Gabungan Polrestabes Semarang Bubarkan Demo Puluhan Mahasiswa Papua

TerabasNews – Semarang – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa papua, yang berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang, pada Jumat (5/3). demo dibubarkan karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait penanganan pandemi. 

Awalnya demo mulai pukul 09.00 wib dan menyuarakan otonomi khusus papua itu berlangsung kondusif. Meski begitu para pendemo tak patuh protokol kesehatan. Mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker

Sekitar pukul 10.45 wib demo mulai tak terkendali. Masa mulai ricuh. 

Karena mulai ricuh itu, petugas secara perlahan membubarkan massa. Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. 

Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan oleh massa. Massa semakin menjadi ricuhnya. Polisi pun terpaksa membubarkan demo itu. Sekitar 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan diamankan ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang. 

Sementara sisa demonstran diperintahkan polisi membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Yang terjadi malah mahasiswa papua hanya berpindah lokasi bertahan diri di pertigaan jalan Pleburan. 

Di situ, lagi lagi, sempat diwarnai kericuhan. Ketika hendak dibubarkan seorang mahasiswa papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto. 

AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yanh diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas AKBP IGA. 

“Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada ijin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Walikota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi covid-19, memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya. 

Sementara terkait demonstran yang diamankan, ia menegaskan mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

Asisten Pemkot Pangkalpinang Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Pangkalpinang

TerabasNews, Pangkalpinang - Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti Mewakili pj walikota menghadiri pelepasan calon…

1 hour ago

Anjungan Kepulauan Bangka Belitung di TMII, Etalase Pesona Serumpun Sebalai

TerabasNews, JAKARTA – Rumah panggung kayu dengan corak lada putih yang mencolok di atapnya menyambut…

2 hours ago

Wagub Ajak Muhammadiyah Bersinergi Lawan Radikalisme, Intoleransi dan Penyebaran Hoax

TerabasNews, PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hellyana menghadiri acara Silaturahmi Akbar…

2 hours ago

Wagub Hellyana Jamu Pejabat Kementerian Perlindungan Pekerja Migran

TerabasNews, PANGKALPINANG — Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hellyana, menghadiri jamuan makan…

2 hours ago

Asisten Penkot Pangkalpinang Agus Fendi Hadiri Silaturahmi Akbar Muhammadiyah se-Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Asisten Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Agus Fendi, mewakili Wali Kota Pangkalpinang M.…

3 hours ago

Dukung Produktivitas Sektor Perikanan, PLN UP3 Bangka Salurkan Listrik Andal untuk Pelaku Industri

TerabasNews, Pangkalpinang – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka kembali menegaskan komitmennya…

21 hours ago