TerabasNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh unit reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo berhasil mengamankan 3 orang pria yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 5 Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berbeda.
Berawal dari laporan korban Dwi Kusrini, salah satu warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, pada hari Senin, (18/01/2021), yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop. Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Blora.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH,MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa,SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa, (19/01/2021) sekira pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan terhadap AL dirumahnya di desa Srigading Kecamatan Ngawen Blora, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama W alias Jitu dirumahnya di desa Karangtalon kecamatan Banjarejo, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah Kabupaten Blora.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Desa Bogem Kecamatan Japah, Di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam kecamatan Banjarejo dan di dalam kandang ayam turut tanah desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora,” beber Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut :
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkas Kapolres Blora. (Nyaman)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…
TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…
TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…