Categories: Daerah

Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Polda Jawa Tengah Temukan 14 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi

TerabasNews – Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (10/02/2021). Pupuk tersebut diamankan saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, dimana ada aktifitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber Kapolres Blora.

Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.

AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

Polemik Tambang Teluk Kelabat Temu Titik Terang Berdasar Perda, DPRD dan Instansi Terkait Akan Tinjau Lokasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Polemik terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

7 hours ago

PT TIMAH Tingkatkan Wawasan Kesehatan Karyawan, Edukasi Sindrom Metabolik untuk Dukung Produktivitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan karyawan…

10 hours ago

Lewati Seleksi Ketat, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 36 pelajar dinyatakan lolos seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH pada…

10 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Lakukan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada Tahun Anggaran…

12 hours ago

Kandang Sapi di Permukiman Ampui Dikeluhkan Warga, Pemkot Pangkalpinang Lakukan Peninjauan dan Berikan Arahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan kandang sapi milik…

12 hours ago

Panen Raya Bawang Merah, Algafry Tegaskan Komitmen Bangun Kemandirian Pangan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Komitmen Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam mengembangkan sektor pertanian hortikultura…

12 hours ago