TerabasNews – Magelang – Polres Magelang ringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis, Magelang. Ungkap Kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/1/2021) bertempat di loby Polres Magelang yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. diwakili Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K
Berdasarkan informasi kejadian terjadi pada Kamis (26/11/20) sekira pukul 03.00 Wib, dirumah korban L di Dusun Pakis Tengah RT.02 RW.02 Ds./Kec. Pakis Kab. Magelang.
Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat menerangkan kronologi kejadian mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap rumah dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang melihat situasi di dalam rumah, namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon kemudian turun dan melihat jendela sebelah barat bertralis agak membuka.
“Jumlah pelaku sebanyak 2 orang berinisial R dan satu lagi berinisial A, namun masih kami lakukan pengejaran,”tuturnya.
Pelaku A (DPO) kemudian mencongkel jendela sebelah barat rumah korban. Kedua pelaku memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko didalam rumah korban. Kedua pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur, pelaku R menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajah korban.
Sedangkan pelaku A (DPO) mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku dan pelaku memukuli tubuh korban bagian bawah. Pelaku A (DPO) merampas sebuah kalung emas 10gr dari leher korban dan 1 buah gelang kaki 5gr dan mengambil 1 buah tas kulit warna coklat dan 2 buah kotak warna merah.
“Korban mengalami luka yang cukup serius dan setelah kejadian korban diopname di Rumah Sakit Lestari Raharja Magelang,”katanya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah kalung emas 10gr, gelang kaki emas 5gr, 9 buah gelang emas seberat 35gr dan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,-, dengan total kerugian meteriil sebesar Rp. 54.000.000, (lima puluh empat juta ribu rupiah).
Kini tersangka telah ditahan di Polres Magelang dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (saibumi)/(ny)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…