Categories: Daerah

Polres Magelang Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis, Magelang, Total Kerugian Capai 54 Juta

TerabasNews – Magelang – Polres Magelang ringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis, Magelang. Ungkap Kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/1/2021) bertempat di loby Polres Magelang yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. diwakili Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K

Berdasarkan informasi kejadian terjadi pada Kamis (26/11/20) sekira pukul 03.00 Wib, dirumah korban L di Dusun Pakis Tengah RT.02 RW.02 Ds./Kec. Pakis Kab. Magelang.

Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat menerangkan kronologi kejadian mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap rumah dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang melihat situasi di dalam rumah, namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon kemudian turun dan melihat jendela sebelah barat bertralis agak membuka.

“Jumlah pelaku sebanyak 2 orang berinisial R dan satu lagi berinisial A, namun masih kami lakukan pengejaran,”tuturnya.

Pelaku A (DPO) kemudian mencongkel jendela sebelah barat rumah korban. Kedua pelaku memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko didalam rumah korban. Kedua pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur, pelaku R menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajah korban.

Sedangkan pelaku A (DPO) mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku dan pelaku memukuli tubuh korban bagian bawah. Pelaku A (DPO) merampas sebuah kalung emas  10gr dari leher korban dan 1 buah gelang kaki 5gr dan mengambil 1 buah tas kulit warna coklat dan 2 buah kotak warna merah.

“Korban mengalami luka yang cukup serius dan setelah kejadian korban diopname di Rumah Sakit Lestari Raharja Magelang,”katanya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah kalung emas 10gr, gelang kaki emas 5gr, 9 buah gelang emas seberat 35gr dan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,-, dengan total kerugian meteriil sebesar Rp. 54.000.000, (lima puluh empat juta ribu rupiah).

Kini tersangka telah ditahan di Polres Magelang dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (saibumi)/(ny)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Tbk Minta Dukungan Komisi XII DPR RI untuk Perkuat Tata Kelola Pertimahan Nasional

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI dalam memperkuat tata…

3 hours ago

Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat

TerabasNews, BANGKA -- PT TIMAH Tbk kembali memberikan bantuan biaya pengobatan untuk masyarakat yang membutuhkan.…

3 hours ago

Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

TerabasNews, Jakarta, 10 November 2025 – Dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan yangjatuh setiap 10 November,…

3 hours ago

Kunker Ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Minta Anggota Proaktif Pelihara Kamtibmas

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing kembali melanjutkan lawatan kunjungan kerja…

6 hours ago

Di COP30, Indonesia Tegaskan Aksi Nyata Menuju NZE 2060, PLN Siap Jadi Motor Transisi Energi Nasional

TerabasNews, Belém, 13 November 2025 - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam…

6 hours ago

Dari Bantuan Pengobatan hingga Edukasi Gizi, PT TIMAH Tbk Hadirkan Harapan bagi Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Tidak hanya berfokus pada kegiatan penambangan, PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya…

17 hours ago