Categories: Daerah

Polres Magelang Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis, Magelang, Total Kerugian Capai 54 Juta

TerabasNews – Magelang – Polres Magelang ringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis, Magelang. Ungkap Kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/1/2021) bertempat di loby Polres Magelang yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. diwakili Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K

Berdasarkan informasi kejadian terjadi pada Kamis (26/11/20) sekira pukul 03.00 Wib, dirumah korban L di Dusun Pakis Tengah RT.02 RW.02 Ds./Kec. Pakis Kab. Magelang.

Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat menerangkan kronologi kejadian mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap rumah dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang melihat situasi di dalam rumah, namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon kemudian turun dan melihat jendela sebelah barat bertralis agak membuka.

“Jumlah pelaku sebanyak 2 orang berinisial R dan satu lagi berinisial A, namun masih kami lakukan pengejaran,”tuturnya.

Pelaku A (DPO) kemudian mencongkel jendela sebelah barat rumah korban. Kedua pelaku memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko didalam rumah korban. Kedua pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur, pelaku R menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajah korban.

Sedangkan pelaku A (DPO) mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku dan pelaku memukuli tubuh korban bagian bawah. Pelaku A (DPO) merampas sebuah kalung emas  10gr dari leher korban dan 1 buah gelang kaki 5gr dan mengambil 1 buah tas kulit warna coklat dan 2 buah kotak warna merah.

“Korban mengalami luka yang cukup serius dan setelah kejadian korban diopname di Rumah Sakit Lestari Raharja Magelang,”katanya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah kalung emas 10gr, gelang kaki emas 5gr, 9 buah gelang emas seberat 35gr dan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,-, dengan total kerugian meteriil sebesar Rp. 54.000.000, (lima puluh empat juta ribu rupiah).

Kini tersangka telah ditahan di Polres Magelang dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (saibumi)/(ny)

TerabasNews

Recent Posts

Rakor Kampanye Pilwako, Mie Go Tekankan Kampanye Tertib dan Bermartabat

TerabasNews, PANGKALPINANG — Bertempat di Ruang Balai Betason (OR) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang,…

25 mins ago

Magang di PT Timah, Mahasiswa dari Berbagai Universitas Terapkan Ilmu dan Raih Pengalaman Industri

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan di…

1 hour ago

<em>Dir Lantas Polda Babel Kunjungi SMKN 4 Pangkalpinang, Manfaatkan MPLS Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas</em>

TerabasNews - Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah…

1 hour ago

Sekda Mie Go; Pangkalpinang Ditetapkan Salah Satu Fokus PPSP

TerabasNews, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera melaksanakan program percepatan pembangunan sanitasi permukiman tahun…

1 hour ago

Pengamen Ciptakan Lagu Dukung Basit Cinda-Ustad Dede Purnama

TerabasNews, Pangkalpinang - Angga, seorang pengamen atau musisi jalanan, merasa bersyukur karena di Pilkada Ulang…

4 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Borong Produk UMKM di KUKM Fest 2025

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, menunjukkan dukungan nyata bagi pelaku…

6 hours ago