Categories: Daerah

Polsek Tersono Mengamankan Pencuri Dua Ekor Kambing

terabasnews.com.Jateng Batang-Kepolisian Sektor(Polsek) Tersono Polres Batang berhasil mengamankan satu dari dua diduga terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang.

Diduga terlapor berinisial S (40) warga desa Krikil kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal. Polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor kambing dan mikrobus warna putih Nopol H 1525 AD beserta kunci kontak, STNK dan Buku KIR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan adanya pencurian kambing itu. “Satu dari dua diduga terlapor sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Korban mengetahui 2 ekor Kambing jawa betina hilang, tidak ada dikandang.
Lalu, Korban mendengar suara kendaraan, kemudian ia menuju jalan raya Tersono -Timbang dan melihat 1 ( satu ) unit bus dua pintu warna putih.

“Karena curiga, korban menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia meminta tetangga untuk mengejar bus tersebut kearah selatan ( Tersono ). Beruntung bus tersebut masuk kejalan buntu di dukuh Kranggan Selatan,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui adanya laporan tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba dilokasi, polisi mengecek bus tersebut dan memang benar ada 2 ( dua ) ekor kambing milik korban.
“Identitas terlapor yang melarikan diri sudah kami kantongi, pihaknya dibantu tim Resmob Polres Batang saat ini masih melakukan pengejaran,” kata Kapolsek.

Setelah diinterogasi, diduga terlapor S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh terlapor kedua, yang saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.
“Ia akan diberi uang solar, terlapor kedua mengajak S menuju ke desa Kranggan kemudian S disuruh berhenti dan terlapor turun, kira-kira 10 menit terlapor membawa 2 ( dua ) ekor kambing selanjutnya memasukan kambing tersebut kedalam bus,” akunya.
Akibat perbuatanya, diduga terlapor dijerat dengan pasal 55, 56 jo 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

14 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

14 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

14 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

16 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

16 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

17 hours ago