Categories: Daerah

Polsek Tersono Mengamankan Pencuri Dua Ekor Kambing

terabasnews.com.Jateng Batang-Kepolisian Sektor(Polsek) Tersono Polres Batang berhasil mengamankan satu dari dua diduga terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang.

Diduga terlapor berinisial S (40) warga desa Krikil kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal. Polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor kambing dan mikrobus warna putih Nopol H 1525 AD beserta kunci kontak, STNK dan Buku KIR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan adanya pencurian kambing itu. “Satu dari dua diduga terlapor sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Korban mengetahui 2 ekor Kambing jawa betina hilang, tidak ada dikandang.
Lalu, Korban mendengar suara kendaraan, kemudian ia menuju jalan raya Tersono -Timbang dan melihat 1 ( satu ) unit bus dua pintu warna putih.

“Karena curiga, korban menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia meminta tetangga untuk mengejar bus tersebut kearah selatan ( Tersono ). Beruntung bus tersebut masuk kejalan buntu di dukuh Kranggan Selatan,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui adanya laporan tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba dilokasi, polisi mengecek bus tersebut dan memang benar ada 2 ( dua ) ekor kambing milik korban.
“Identitas terlapor yang melarikan diri sudah kami kantongi, pihaknya dibantu tim Resmob Polres Batang saat ini masih melakukan pengejaran,” kata Kapolsek.

Setelah diinterogasi, diduga terlapor S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh terlapor kedua, yang saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.
“Ia akan diberi uang solar, terlapor kedua mengajak S menuju ke desa Kranggan kemudian S disuruh berhenti dan terlapor turun, kira-kira 10 menit terlapor membawa 2 ( dua ) ekor kambing selanjutnya memasukan kambing tersebut kedalam bus,” akunya.
Akibat perbuatanya, diduga terlapor dijerat dengan pasal 55, 56 jo 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PT TIMAH Gelar Upacara Serentak di Berbagai Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026…

5 hours ago

<em>Momen Peringatan Harlah Pancasila, Kapolda Babel Beri Apresiasi Bagi Personel Berprestasi</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila tahun 2026 dilapangan…

5 hours ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Hidayat Arsani Ajak ASN Perkuat Persatuan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila…

5 hours ago

AKBP Bratasena : Teguhkan Semangat Pancasila Menjaga Persatuan dan Kamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dimaknai Polres Bangka Tengah sebagai…

5 hours ago

UBB Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Peran Ideologi Sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

TerabasNews, Pangkalpinang – Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026…

5 hours ago

PT TIMAH Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Momen Idul Adha, Kepala Daerah Apresiasi Konsistensi Berbagi untuk Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pada momen Idul Adha tahun 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menyalurkan ratusan…

9 hours ago