Categories: Daerah

Polres Purbalingga Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel

TerabasNews – Jateng – Polres Purbalingga Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (Ponsel) di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi. Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas. Tersangka melakukan penggelapan di konter Suryamas Cell tempat ia bekerja. 

Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 – 16 Nopember 2020. Tersangka menggelapkan ponsel yangvada di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto.

Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.

“Pemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya dibwikayah Purwokerto, Senin (24/11/2020),” kata Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.

“Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun.(HP/ny)

TerabasNews

Recent Posts

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

3 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

3 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 hours ago

DPRD Babel Gelar Audiensi Bahas Nasib Pekerja PT GSBL di Bangka Barat

Terabasnews,Pangkalpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan…

4 hours ago

Anggota DPRD Babel, Yogi Maulana, Antar Langsung Pasien ke Puskesmas Sebagai Wujud Kepedulian

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi…

5 hours ago

Pemerintah Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan ke Tujuh Kecamatan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mendistribusikan sebanyak 25 ton beras dari cadangan pangan…

6 hours ago