Categories: Daerah

Polres Purbalingga Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel

TerabasNews – Jateng – Polres Purbalingga Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (Ponsel) di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi. Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas. Tersangka melakukan penggelapan di konter Suryamas Cell tempat ia bekerja. 

Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 – 16 Nopember 2020. Tersangka menggelapkan ponsel yangvada di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto.

Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.

“Pemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya dibwikayah Purwokerto, Senin (24/11/2020),” kata Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.

“Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun.(HP/ny)

TerabasNews

Recent Posts

Serah Terima Memori Jabatan, Gubernur Hidayat Arsani: Semoga Kepemimpinan Kami Penuh Keberkahan

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat Arsani berharap dapat memimpin Kepulauan…

38 mins ago

Kapolres Bangka Barat: “Perbedaan Bukan Penghalang, Tapi Kekuatan untuk Hidup Rukun dan Damai”

TerabasNews - Dalam rangkaian pengamanan perayaan Paskah tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kapolres…

9 hours ago

Kapolres Bangka Barat Pimpin Langsung Pengamanan Paskah 2025, Himbau Masyarakat Jaga Toleransi dan Kamtibmas

TerabasNews - Kepolisian Resor Bangka Barat menerapkan pola pengamanan maksimal dalam rangka mengawal perayaan Paskah…

9 hours ago

Kapolres Bangka Barat Pastikan Perayaan Ibadah Paskah Berjalan Aman dan Damai di kabupaten Bangka Barat

TerabasNews - Suasana penuh khidmat dan sukacita mewarnai perayaan Paskah 2025 di sejumlah gereja di…

9 hours ago

Doa Bersama Awali Wagub Hellyana Tempati Rumah Dinas

TerabasNews, PANGKALPINANG - Usai resmi dilantik, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Kep. Babel) Hellyana…

9 hours ago

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

TerabasNews, Jakarta, 20 April 2025 - PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama strategis dengan Kementerian…

17 hours ago