Categories: Daerah

Polres Purbalingga Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel

TerabasNews – Jateng – Polres Purbalingga Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (Ponsel) di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi. Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas. Tersangka melakukan penggelapan di konter Suryamas Cell tempat ia bekerja. 

Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 – 16 Nopember 2020. Tersangka menggelapkan ponsel yangvada di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto.

Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.

“Pemiliknya konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya dibwikayah Purwokerto, Senin (24/11/2020),” kata Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.

“Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun.(HP/ny)

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

12 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

17 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago