Categories: Hukum

Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Pelaku Diduga Penyelundupan 77 Karung Timah Ilegal

TerabasNews – Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Berhasil gagalkan pelaku diduga penyelundupan 77 karung timah ilegal.

Kepala Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel Kompol Ade Zamrah mengatakan, Tim Hiu Macam mendapat mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan timah di pantai Terentang, didesa Terantang Kecamatan Koba Bangka Tengah.

“Dari informasi tersebut, Senin 2/11 sekitar pukul 01.30 Wib Dit Polairud berhasil mengamankan kapal bermuatan timah diduga akan diselundupkan keluar wilayah hukum Babel,” ujar Ade, di Mako Polairud, Senin Siang.

Ia mengatakan, barang bukti yg diamankan yakni KM. INTAN 12 /16 GT, Kapal Speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yg di kemudikan sdr.R, Kapal Speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yg di kemudikan sdr.H als A, Pasir diduga timah sebanyak 77 kantung dengan perkiraan berat sekitar 3,5 ton.

“Penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Hiu Macan mengamankan Kapal KM Intan 12 di perairan tanjung tuing Kabupaten Bangka yg diduga akan mengambil timah, ” ujarnya.

dikatakannya dari hasil interogasi kapten kapal bahwa yg bersangkutan sedang memesan BBM kepada sdr A sebanyak 2,5 ton, setelah sdr A datang mengantar BBM jenis solar, team menginterogasi sdr A dan yang bersangkutan mengakui akan mengambil timah dari daerah pantai Terentang Koba Kabupayen Bangka Tengah.

“Pada hari Senin sekitar jam 01.00 WIB dini hari, sdr. S (capt KM. Intan 12) dan sdr A dibawa oleh tim Hiu Macan menuju lokasi yg direncanakan untuk mengambil timah dan sekitar pukul 01.30 WIB team mengamankan Sdr. R (capt speed 40 PK) yg sedang mengangkut timah dan sdr U selaku pengawas lapangan pada kegiatan tersebut,” katanya

Lebih lanjut ia mengatakan, dari keterangan Sdr.A kegiatan ini adalah yg kedua kali, setelah bulan lalu pernah melaksanakan kegiatan yg sama di pantai terentang.

Ade juga mengatakan para pelaku diduga pelanggaran Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 323 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (hend)

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

9 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

12 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

12 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

12 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

14 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

15 hours ago