TerabasNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta Forkopimda, dalam rangka membahas draf rancangan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengenaan Sanksi Adminitratif dalam pencengahan COVID-19 di kota itu.
Seketaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Senin, mengatakan saat ini Perwako Pangkalpinang sudah ditetapkan dan sudah mulai dilaksanakan.
“Perwako yang ada saat ini baru sebatas sasi belum ada denda. Makanya petugas yang ada tidak bisa menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menaati protokol COVID-19,” katanya.
Terkait sanksi denda, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Bangka Belitung diterbitkan sehingga bisa merujuk di pergub tersebut.
“Karena peraturan wali kota adalah turunan peraturan gubernur, jadi kami masih menunggu diterbitkan baru kami memberikan sanksi denda kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan HAM, Dulyuno mengatakan penyusunan peraturan gubernur dan peraturan wali kota harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dalam penyusunan Perwako atau Pergub harus sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011,” katanya. (hend/adv)
TerabasNews, Pangkalpinang (25/10) – Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero)…
TerabasNews, BANGKA BARAT — Setelah memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Baru,…
TerabasNews, Bangka Selatan - Bupati Basel Riza Herdavid bersama group Band Aluna asal Toboali menghibur…
TerabasNews, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan optimisme bahwa cabang olahraga…
TerabasNews, Dalam suasana latihan bersama antar-klub menembak yang digelar Perbakin Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengantar kepulangan Menteri Koperasi (Menkop)…