Categories: Advetorial

Setujui RKUA PPAS 2021, DPRD Babel Ajukan Klausul Pembangunan Infrastruktur Berbasis Padat Karya

TerabasNews – PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama pihak eksekutif telah membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.

“Pagi tadi tepat jam 10.00 wib, sudah kita tandatangani Mou persetujuan antara Pimpinan DPRD dengan gubernur,” kata Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi kepada wartawan usai rapat badan anggaran, Jumat (2/10).

Namun, disampaikan dia, pada pembahasan sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Babel memberikan beberapa catatan dan klausul kepada pihak eksekutif, salah satunya dalam hal belanja atau pembangunan infrastruktur pada 2021 yang berbasiskan padat karya dan penggunaan produk-produk lokal,

“Padat karya artinya kita berharap ada peran masyarakat secara meluas dalam hal kegiatan-kegiatan yang kita rencanakan, tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan besar yang mengakomodir masyarakat terbatas,” ujarnya.

Kemudian dalam hal rumusan RKUA PPAS 2021 ini, diutarakan dia, DPRD Babel bersama eksekutif juga bersepakat bahwa alokasi belanja daerah difokuskan untuk membelanjai bidang-bidang sesuai kewenangan di tingkat provinsi.

“Karena memang sesuai ketentuan, untuk memberikan dana bantuan ke kabupaten/kota pada saat kita cukup untuk urusan kita, nah persoalannya dengan pendapatan kita yang berkurang, pastinya kita juga untuk meng-cover belanja kita itu juga kurang,” terangnya.

Dalam program ini, dia melanjutkan, pihaknya bersama eksekutif tetap mengalokasikan belanja untuk bantuan ke kabupaten/kota, tetapi yang bersifat menyentuh secara langsung kepada masyarakat.

“Kemudian bantuan sosial kemasyarakatan, dan juga meningkatkan jumlah bantuan untuk anak yatim, karena sektor anak yatim juga rupanya menjadi kewenangan provinsi, ini sudah kita putuskan,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, pada rapat tersebut, legislatif dan eksekutif telah bersepakat bahwasa RKUA PPAS ini juga mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang disepakati melalui paripurna sebagai hasil dari reses.

“Karena tidak mungkin Anggota DPRD reses tetapi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tidak diperjuangkan dengan baik atau tidak teranggarkan dengan baik. Namun tetap dengan catatan, sesuai dengan kewenangan dan sesuai aturan, dan ini menjadi prioritas,” ujarnya.

“Karena rumusan APBD itu adalah gabungan dari bagaimana pelaksanaan dalam hal pencapaian target sesuai dengan visi misi di RPJMD plus pokok-pokok pikiran DPRD melalui reses, maka baru kita ketahui jumlah belanja yang kita butuhkan untuk 2021,” tandasnya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

25 mins ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

16 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

21 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

2 days ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

2 days ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago