Categories: Daerah

Tingkatkan Pemahaman Izin Usaha, Disperindag Babel Gelar Workshop Legalitas Izin Usaha

TerabasNews – TOBOALI – Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang legalitas izin usaha. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Workshop Legalitas Izin Usaha, Senin (28/9/20) di Hotel A3 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Menghadirkan narasumber dari Dinas PM, PTSP, dan Indag Kabupaten Basel, Asmayani dan Disperindag Provinsi Babel, Selani. Kegiatan workshop ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sunardi.

Dalam sambutannya, Kadisperindag Sunardi mengatakan, bahwa secara umum saat ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam bidang industri. Industri sudah mulai beralih dari konvensional ke digital yang dimotori oleh teknologi informasi atau biasa disebut dengan IT melalui apa yang dikenal dengan revolusi industri 4.0.

Percepatan teknologi yang sangat tinggi ini menurutnya jelas perlu diimbangi oleh seluruh pelaku industri. Pelaku industri perlu untuk melek teknologi dan dituntut untuk pandai melihat peluang pasar yang ada agar tidak semakin tertinggal.

Akan tetapi, sebelum semua dilakukan, pelaku industri perlu untuk melengkapi aspek legal dalam berusaha paling tidak memiliki IUMK atau izin usaha sebagai syarat minimal dalam rangka mendapatkan pengakuan pemerintah atas usaha yang dijalankan.

Hal ini penting karena dengan legalitas ijin usaha yang memadai, pelaku industri dapat memperoleh kemudahan-kemudahan seperti paket perkreditan bank yang berpihak, sampai pada menjual produk ke level yang lebih tinggi, hingga kemudahan ekspor karena izin yang lengkap serta sesuai perundangan yang ada.

Izin usaha atau IUMK sendiri merupakan pintu masuk awal yang harus dimiliki bagi pelaku usaha atau industri kecil dan menengah pemula, untuk naik level ke tingkat yang lebih baik tersebut.

“Untuk itu, kami dari Disperindag Babel bekerja sama dengan pihak kabupaten dan kota selaku pembina pelaku usaha atau industri yang ada di Bangka Belitung, mengajak pelaku industri untuk lebih peduli serta meningkatkan pengakuan terkait legalitas usaha mereka dengan memiliki syarat minimal perijinan usaha yaitu IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Kadisperindag Sunardi berharap besar kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan untuk dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya serta, mengajak para peserta untuk berdiskusi dan bertukar ide dan pemikiran untuk meningkatkan perkembangan IKM di Babel, khususnya di daerah Basel sendiri.

Foto : Sunardi.
Penulis : Mislam
Sumber : Disperindag Babel
Editor : Listya

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Rumah Warga di Belitung, Abu samah Bersyukur Bisa Tinggal Lebih Nyaman

TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui program…

4 hours ago

Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara ke Kejaksaan

TerabasNews, Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir…

4 hours ago

KKMB Babel Gelar Kajian Dokumen Policy Brief Konservasi dan Rehabilitasi Mangrove, Pj Sekda Ingatkan Hal ini

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Kajian Dokumen…

4 hours ago

HUB UMK PLN UIW Bangka Belitung Perkuat Kesiapsiagaan Mitra melalui Pelatihan Mitigasi Bencana

TerabasNews, Pangkalpinang – HUB Usaha Mikro Kecil (UMK) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW)…

4 hours ago

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pengedar, 21,66 Gram Sabu Dan 43 Ekstasi Disita

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengamankan seorang…

9 hours ago

Polres Bangka Barat Gencarkan Penyuluhan Hukum ke Pelajar, Tekankan Bahaya Kenakalan Remaja dan Geng Motor

TerabasNews - Polres Bangka Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum…

18 hours ago