Categories: Daerah

Polda Jateng Prioritaskan Langkah pencegahan penyebaran covid-19 ditahapan Pilkada 2020

TerabasNews – Semarang – Sebanyak enam pasangan calon (Paslon) di Jawa Tengah dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2020 mendatang. Dari enam Paslon tersebut hanya satu daerah yang bukan petahana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, lima Paslon petahana yang melawan kotak kosong berasal dari Kota Semarang, Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen.

“Jadi di Jateng Paslon yang akan melawan kotak kosong yang bukan berasal dari petahan hanya di daerah Wonosobo,” jelasnya, Senin (14/9/2020).

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis perintahkan jajarannya cegah klaster baru covid-19 (korona) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat yang ditandatangani Kabaharkam Komjen Agus Andrianto. Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan covid-19 Tahun 2020 itu menyebut dalam waktu dekat calon kepala daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.

Tahapan tersebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat pemilih. “(Tahapan ini) berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Selasa, (15/9/2020).

Kapolda Jateng telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.

Jajaran Polda Jateng juga diminta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.

PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang. (saibumi)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

10 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

10 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

10 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

10 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

14 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel dan BPKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi</em>

TerabasNews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa…

14 hours ago