Categories: Daerah

Polda Jateng Prioritaskan Langkah pencegahan penyebaran covid-19 ditahapan Pilkada 2020

TerabasNews – Semarang – Sebanyak enam pasangan calon (Paslon) di Jawa Tengah dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2020 mendatang. Dari enam Paslon tersebut hanya satu daerah yang bukan petahana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, lima Paslon petahana yang melawan kotak kosong berasal dari Kota Semarang, Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen.

“Jadi di Jateng Paslon yang akan melawan kotak kosong yang bukan berasal dari petahan hanya di daerah Wonosobo,” jelasnya, Senin (14/9/2020).

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis perintahkan jajarannya cegah klaster baru covid-19 (korona) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat yang ditandatangani Kabaharkam Komjen Agus Andrianto. Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan covid-19 Tahun 2020 itu menyebut dalam waktu dekat calon kepala daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.

Tahapan tersebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat pemilih. “(Tahapan ini) berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Selasa, (15/9/2020).

Kapolda Jateng telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.

Jajaran Polda Jateng juga diminta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.

PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang. (saibumi)

TerabasNews

Recent Posts

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Massal 3.300 Bibit di Pantai Menuang

​TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempertegas komitmennya dalam memulihkan…

52 mins ago

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

15 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

15 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

20 hours ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 days ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

2 days ago