Categories: Daerah

Polda Jateng Prioritaskan Langkah pencegahan penyebaran covid-19 ditahapan Pilkada 2020

TerabasNews – Semarang – Sebanyak enam pasangan calon (Paslon) di Jawa Tengah dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2020 mendatang. Dari enam Paslon tersebut hanya satu daerah yang bukan petahana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, lima Paslon petahana yang melawan kotak kosong berasal dari Kota Semarang, Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen.

“Jadi di Jateng Paslon yang akan melawan kotak kosong yang bukan berasal dari petahan hanya di daerah Wonosobo,” jelasnya, Senin (14/9/2020).

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis perintahkan jajarannya cegah klaster baru covid-19 (korona) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat yang ditandatangani Kabaharkam Komjen Agus Andrianto. Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan covid-19 Tahun 2020 itu menyebut dalam waktu dekat calon kepala daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.

Tahapan tersebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat pemilih. “(Tahapan ini) berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Selasa, (15/9/2020).

Kapolda Jateng telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.

Jajaran Polda Jateng juga diminta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.

PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang. (saibumi)

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

7 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

7 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

7 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

10 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

11 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

12 hours ago