Categories: DaerahHukum

KAPOLDA JATENG IRJEN POL AHMAD LUTFHI PIMPIN KEGIATAN PRESS DENGAN DIRNARKOBA JATENG

TerabasNews – Semarang Jateng – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (10/9/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pimpin langsung kegiatan press rilis bersama dengan Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang telah diamanakan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.  

Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/08/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunia Rp. 3.000.000,-, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebnayak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia.” ungkap Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).

CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun.
(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Bantu Pembangunan Pos Kamling di Desa Kulur, Perkuat Keamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pembangunan masyarakat di wilayah…

25 mins ago

Berdayakan UMKM Berkelanjutan, PT TIMAH Ajak Mitra Binaan Berbagi Pengalaman dan Keterampilan bagi Masyarakat

TerabasNews, BANGKA – PT TIMAH (Persero) Tbk tidak hanya mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan…

3 hours ago

Nyaris Putus Kuliah karena Biaya, Mahasiswi di Bangka Selatan Dapat Bantuan Pendidikan dari PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Air mata haru tak mampu dibendung Hellis Dianti (41), warga Jalan…

1 day ago

Fasilitasi Grand Final Bujang Dayang 2026, PT Timah Dorong Lahirnya Duta Wisata Muda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan kreativitas dan potensi…

1 day ago

Dari Edukasi Sampah hingga Penanaman Pohon, PT TIMAH Dukung Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Belitung Timur

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia…

1 day ago

<em>Pulihkan Pesisir Pantai yang Kritis, PLN UIW Babel Bersama Pemprov dan Yayasan Ikebana Sinergi Tanam 4.000 Bibit Kelapa dan Mangrove di Pantai Temberan</em>

TerabasNews, BANGKA, 25 Juni 2026 – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan mitigasi…

1 day ago