Categories: DaerahHukum

KAPOLDA JATENG IRJEN POL AHMAD LUTFHI PIMPIN KEGIATAN PRESS DENGAN DIRNARKOBA JATENG

TerabasNews – Semarang Jateng – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (10/9/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pimpin langsung kegiatan press rilis bersama dengan Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang telah diamanakan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.  

Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/08/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunia Rp. 3.000.000,-, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebnayak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia.” ungkap Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).

CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun.
(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Serahkan Raperda APBD 2026, Gubernur Hidayat Tekankan Pentingnya Kawal Program Prioritas untuk Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda…

57 mins ago

Gubernur Hidayat Arsani Optimis Pertumbuhan Ekonomi Bangka Belitung Terus Tumbuh

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Hidayat Arsani, optimis pertumbuhan ekonomi di…

58 mins ago

Khidmat dan Penuh Makna, Upacara HLN ke-80 PLN Babel Teguhkan Komitmen Terangi Bangsa

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Oktober 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung bersama PLN…

2 hours ago

Kualitas Jadi Pembeda, Ini Alasan Kompensasi Bijih Timah di Penambang

TerabasNews, BANGKA -- Perbedaan harga bijih timah di kalangan penambang rakyat belakangan ini menjadi perhatian…

2 hours ago

<em>Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri</em>

TerabasNews - Mabes Polri direncanakan akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) beberapa Kapolda hari ini,…

2 hours ago

<em>Maxim Buka Cabang di Toboali, Permudah Mobilitas Masyarakat</em>

TerabasNews - Perusahaan transportasi online Maxim memperluas wilayah jangkauannya di Bangka Belitung melalui pembukaan cabang…

6 hours ago